Tampilkan postingan dengan label NetizenNu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NetizenNu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Juni 2017

Soal Kebakaran Hutan, PBNU Kecewa Pada Putusan PN Palembang

Jakarta, PonPes Al-Amin Pabuaran. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan putusan sidang Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata sejumlah Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan terkait pembakaran hutan. PBNU menilai putusan sidang PN ini tidak berpihak pada kemaslahatan umum.

Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat, kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin (4/1) sore.

Soal Kebakaran Hutan, PBNU Kecewa Pada Putusan PN Palembang (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal Kebakaran Hutan, PBNU Kecewa Pada Putusan PN Palembang (Sumber Gambar : Nu Online)


Soal Kebakaran Hutan, PBNU Kecewa Pada Putusan PN Palembang

Kang Said menilai gugatan KLHK terhadap pihak-pihak yang membakar hutan sudah tepat. Sikap KLHK merupakan bentuk perlindungan negara atas kelangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

PonPes Al-Amin Pabuaran

Sementara Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini menambahkan, gugatan KLHK menandai kehadiran negara sebagai garda depan demi hajat hidup masyarakat. Kebakaran hutan berdampak luar biasa, bukan saja pada aspek ekonomi tetapi juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara.

Yang patut disesalkan adalah putusan hakim pada 30 Desember 2015 lalu yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha membela hajat hidup warga negara, kata Helmy. (Red Alhafiz K)

PonPes Al-Amin Pabuaran

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/64761/soal-kebakaran-hutan-pbnu-kecewa-pada-putusan-pn-palembang

PonPes Al-Amin Pabuaran

Kamis, 23 Agustus 2012

PWNU DKI Gelar Pelatihan Penanggulangan Narkoba

Jakarta, PonPes Al-Amin Pabuaran. Pimpinan Wilayah NU DKI Jakarta, Rabu (28/9) hari ini menggelar work shop dan pelatihan penanggulangan narkoba di gedung PBNU, Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat. Kegitan ini diikuti oleh semua pengurus PWNU DKI beserta banomnya, Pimpinan Cabang dan para ulama se-DKI Jakarta.

Acara pelatihan ini akan dihadiri sejumlah pembicara diantaraya, ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) yang juga ketua PWNU DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Dalam pelatihan ini, pria yang kini juga menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta ini akan membawakan makalah dengan tema Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta Dalam Upaya Mewujudkan Jakarta Yang Bersih dari Narkoba.

kami akan hadirkan banyak pembicara diantaranya ketua BNP yang juga ketua PWNU DKI Jakarta. NU DKI sangat serius menangani masalah narkoba yang mengancam generasi Muda, terutama yang berada di Jakarta, kata Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta, Drs. H. Rusli Sidik.

Selain itu, akan hadir pula ketua PBNU, Prof.Dr. KH. Said Agil Siradj yang akan menyampaikan materi dengan tema Tinjaun Agama Terhadap Narkoba dan Peran Tokoh Agama Dalam Upaya Prevensi Bahaya Narkoba di Masyarakat.

PWNU DKI Gelar Pelatihan Penanggulangan Narkoba (Sumber Gambar : Nu Online)
PWNU DKI Gelar Pelatihan Penanggulangan Narkoba (Sumber Gambar : Nu Online)


PWNU DKI Gelar Pelatihan Penanggulangan Narkoba

Acara pelatihan ini hanya berlangsung sehari dan akan diisi dengan pemutaran film soal bahaya narkoba dan Aids. Dalam forum pelatihan ini rencananya akan dibentuk Forum Anti Narkonan NU.(amh/cih)

PonPes Al-Amin Pabuaran

Dari (Warta) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/3566/pwnu-dki-gelar-pelatihan-penanggulangan-narkoba

PonPes Al-Amin Pabuaran

PonPes Al-Amin Pabuaran

Rabu, 10 November 2010

NU supreme leader: Saudi Arabia in need of Indonesia

Jakarta, PonPes Al-Amin Pabuaran. The supreme leader (Rais Aam) of the Indonesias largest Muslim organization Nahdlatul Ulama (NU) KH Maruf Amin, popularly know as Kiai Maruf, said here recently that Saudi Arabia was in need of Indonesia as the worlds predominantly Muslim country.

"We only hope that he will pay greater attention to Indonesia and I think Saudi Arabia highly needs Indonesia which has neutral foreign policy," he said.

NU supreme leader: Saudi Arabia in need of Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)
NU supreme leader: Saudi Arabia in need of Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)


NU supreme leader: Saudi Arabia in need of Indonesia

Kiai Maruf likened the close relations between the two countries to the ones between two brothers. Both Indonesia and Saudi Arabia established relations long before Indonesia proclaimed its independence.

PonPes Al-Amin Pabuaran

Several Indonesians once became the imam of Al-Masjid al-Haram and studied in Mecca, including Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Achmad Khotib Al-Syambasi, and Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

"I think it (the meeting) is very important. We hope relations between Indonesia and Saudi Arabia in the future will become closer," Kiai Maruf said in the Presidential Palace compounds.

PonPes Al-Amin Pabuaran

He also said the Saudi kings visit to Indonesia was monumental because he had played a role as a custodian of two Holy Mosques -- Al-Masjid al-Haram in Mecca and Al-Masjid al-Nabawi in Medina.

He expressed the hope that Saudi Arabia would increase their investment in Indonesia as the worlds predominantly Muslim country.

As many as 36 Indonesian Islamic figures met King Salman at the Merdeka Palace, including chairman of Nahdlatul Ulama (NU) Islamic organization KH Said Aqil Siradj, chairman of Muhammadiyah KH Haedar Nasir, chief of MUIs advisory council Din Syamsuddin, leader of Gontor Islamic boarding school Hasan Abdullah Sahal, leader of Walisongo Islamic boarding school KH Kholil Asad, and Islamic preachers such as Arifin Ilham and Yusuf Mansur. (Masdar)

Dari (National) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/75872/nu-supreme-leader-saudi-arabia-in-need-of-indonesia

PonPes Al-Amin Pabuaran

Rabu, 30 Juni 2010

Hukum Memakai Behel Kawat Gigi

SAAT ini, kawat gigi atau behel seperti menjadi trend mode, khususnya di kalangan remaja. Alasannya beragam, mulai dari gaya, merapikan gigi serta alasan kesehatan. Pertanyaannya, bagaimana hukum pemasangan behel tersebut dalam Islam?

Jawaban :

Perihal pemasangan behel di gigi untuk sebuah kepentingan tertentu seperti alasan publik pada lazimnya merapikan posisi gigi, sangat baik. Behel sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kawat. Sampai di sini, para ulama tidak berbeda pendapat. Asy-Syaukani menyebutkan sebagai berikut.



أقول: الأصل الحل كما يفيده قوله عزوجل: {هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ} [البقرة: 29] ، وقوله: {قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ} [الأعراف: 32] ، فلا ينقل عن هذا الأصل المدلول عليه بعموم الكتاب العزيز إلا ما خصه دليل ولم يخص الدليل إلا الأكل والشرب في آنية الذهب والتحلي بالذهب للرجال فالواجب الاقتصار على هذا الناقل وعدم القول بما لا دليل عليه بما هو خلاف الدليل ولم يرد غير هذا فتحريم الاستعمال على العموم قول بلا دليل وما كان ربك نسيا.

Pada prinsipnya semua itu boleh seperti dikatakan firman Allah “Dia yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk kalian,” (Al-Baqarah ayat 29) dan “Katakan, siapakah orang yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik,” (Al-A’raf ayat 32).

Belum ada nukilan makna umumnya lafal ayat Al-Quran di atas dari prinsip ini kecuali dalil lain yang membatasinya. Sementara ini tidak ada yang membatasi dalil di atas kecuali hadits yang melarang untuk makan dan minum di wadah terbuat dari emas maupun perak, dan perhiasan emas bagi pria. Karenanya, kita harus membatasi diri pada nukilan di atas; dan tidak perlu berpendapat tanpa dalil yang justru bertentangan dengan dalil yang sudah ada. Sedangkan dalam masalah ini, belum ada dalil lain selain dalil di atas. Karenanya, pengharaman terhadap penggunaan perhiasan itu berdasarkan umumnya dalil di atas, merupakan pendapat tanpa dasar. Tuhan sendiri bukan pelupa. (Lihat Asy-Syaukani, As-Sailul Jarrar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada’iqil Azhar, Daru Ibnu Hazm).

Adapun hadits larangan makan dan minum pakai wadah emas dan perak yang dimaksud Asy-Syaukani ialah sebagai berikut.



قَوْله صلى الله عليه وسلم: “لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ اَلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِها، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدنيا، ولكم في الآخرة”. متفق عليه

Jangan kamu minum di wadah emas dan perak. Jangan juga makan di piring yang terbuat daripadanya. Semua itu (emas dan perak) untuk mereka (orang musyrik) di dunia dan untuk kamu di akhirat. (HR Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan emas atau perak sebagai perhiasan? Sampai di sini, para ulama berbeda pendapat. Asy-Syaukani mengambil posisi sebagai berikut.



Hukum Memakai Behel Kawat Gigi - PonPes Al-Amin Pabuaran
Hukum Memakai Behel Kawat Gigi - PonPes Al-Amin Pabuaran


Hukum Memakai Behel Kawat Gigi

وأما قوله: “والتجمل بها” فوجهه أن ذلك مما أحله الله ولم يحرمه كما لم يحرم استعمال الذهب والفضة في غير الأكل والشرب والتحلي بالذهب فالكل حلال طلق أباحه الذي خلقه لعباده لا يسأل عما يفعل وهم يسألون.

Adapun “berhias dengan emas” mesti dilihat bahwa itu termasuk yang dibolehkan oleh Allah dan tidak diharamkan. Persis seperti Allah tidak mengharamkan penggunaan emas dan perak untuk selain makan dan minum. Dia tidak mengharamkan berhias dengan emas (untuk kalangan wanita). Semua itu halal dan bebas yang Allah izinkan hamba-Nya untuk menikmati ciptaan-Nya. Dia tidak ditanya atas apa yang diperbuat-Nya. Sementara merekalah yang akan dimintakan pertanggungjawaban. (Lihat Asy-Syaukani, As-Sailul Jarrar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada’iqil Azhar, Daru Ibnu Hazm).

Berikut ini pandangan madzhab Hanbali dan Syafi’i perihal emas atau perak yang sudah disepuh.



وقال الحنابلة مثل الشافعية: يحرم المضبب بضبة كثيرة من الذهب أو الفضة، لحاجة أو غيرها. ولا يباح اليسير من الذهب إلا للضرورة كأنف الذهب وما ربط به الأسنان، ويباح اليسير من الفضة؛ لحاجة الناس إليه.

Seperti kalangan Syafi’iyah, madzhab Hanbali berpendapat, haram menggunakan logam campuran emas dan perak di mana keduanya lebih dominan daripada logam jenis lainnya baik untuk suatu hajat dan lainnya. Meskipun sedikit, haram menggunakan emas kecuali karena darurat seperti membuat hidung dari emas dan untuk mengikat gigi. Sedangkan penggunaan sedikit perak diperbolehkan untuk suatu kepentingan. (Lihat Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, Juz 10). Sementara untuk kepentingan perhiasan dari emas, Madzhab Hanbali memberikan rukhshah (keringanan).



وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلذَّكَرِ أَنْ يَتَّخِذَ قَبِيعَةَ سَيْفِهِ مِنَ الذَّهَبِ؛ لأَِنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ لَهُ سَيْفٌ فِيهِ سَبَائِكُ مِنْ ذَهَبٍ، وَأَيْضًا فَإِنَّ عُثْمَانَ بْنَ حُنَيْفٍ كَانَ فِي سَيْفِهِ مِسْمَارٌ مِنْ ذَهَبٍ، ذَكَرَهُمَا أَحْمَدُ لِذَا رَخَّصَ فِي ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ لَهُ رِوَايَةٌ أُخْرَى بِتَحْرِيمِ ذَلِكَ مِثْل الْجُمْهُورِ.

Madzhab Hanbali berpendapat, boleh bagi kalangan pria untuk membuat gagang pedang dari emas karena Sayyidina Umar bin Khattab memiliki pedang dengan leburan logam emas. Ustman bin Hunaif juga memiliki pedang yang pakunya terbuat dari emas.Riwayat ini disebutkan Imam Ahmad. Karenanya ia memberikan rukhshah pada masalah ini kendati ada sebuah riwayat yang mengharamkannya seperti yang disebutkan jumhur ulama. (Lihat Kementerian Waqaf dan Agama Kuwait, Mausu’atu Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 45, cetakan kementerian agama setempat).

Sementara salah seorang pemuka Madzhab Hanbali Ibnu Qudamah mengutip riwayat sejumlah salafus saleh yang memakai emas dan jenis logam lainnya untuk kepentingan gigi mereka.

وروى الأثرم عن أبي جمرة الضبعي وموسى بن طلحة وأبي رافع وثابت البناني واسماعيل بن زيد بن ثابت والمغيرة بن عبد الله أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وما عدا ذلك من الذهب

Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Jamroh, Musa bin Thalhah, Abu Rofi’, Tsabit Al-Banani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan Mughiroh bin Abdullah bahwa mereka menguatkan gigi mereka dengan emas dan logam jenis selain emas. (Lihat Ibnu Qudamah, Asy-Syarhul Kabir alal matnil Muqni’, Darul Kitab Al-Arabi).

Adapun sebagian orang mengharamkan pengubahan ciptaan Allah berdasarkan surat ar-Rum ayat 30 berikut.

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Tegakkan wajahmu pada agama yang lurus, sebuah fithrah Allah yang ditetapkannya. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu. Itulah agama lurus. Tetapi kebanyakan orang tidak tahu. (Ar-Rum ayat 30).

Pertama penggunaan dalil ini untuk mengharamkan pasang behel, cangkok jantung, menambal (maaf) sumbing, atau cukur rambut misalnya, tidak mengena. Pasalnya “fithrah Allah” yang dimaksud oleh para ulama tafsir, bukan tampilan fisik manusia, tetapi Islam. Allah tidak mengubah Islam setiap anak yang lahir ke dunia. Tetapi orang tua yang mengubah Islam setiap anak menjadi yahudi, Nashrani, atau Majusi.

Kedua, pemakaian “La tabdila li khalqillah” (Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu) sebagai dalil pengharaman, mengandung problematik. Karena dalil ini tidak bicara secara spesifik sehingga bisa menyasar apa saja. Semacam pasal “karet” yang liar. Dengan dalil ini segala sesuatu bisa jadi haram seperti membuat lemari dari kayu pohon, menambal (maaf) bibir sumbing sejak lahir, dan atau memotong tali pusat bayi.

Walhasil, perihal pasang behel/kawat di gigi sejauh ini tidak ada dalil yang mengharamkan. Terlebih lagi kawat yang dipasang di gigi terbuat dari bukan logam emas atau pun perak. Pemasangannya pun berada di bawah pantauan dokter ahli. Sejauh tidak menimbulkan mudharat, pemasangan kawat di gigi untuk kepentingan kerapian gigi misalnya, tidak masalah. Wallahua`lam. 

(Ust.Mahfudz, Sekretaris LBM NU Lampung)

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/02/hukum-memakai-behel-kawat-gigi.html

Selasa, 24 Februari 2009

Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyuro Bukan Bidah

PonPes Al-Amin Pabuaran - Sebagian kalangan umat Islam anyaran menyebut bid'ah amalan kaum muslimin ahlus sunnah wal jamaah yang sudah dilakukan ratusan tahun lamanya. Di antara yang dituduh bid'ah itu adalah mengusap kepala anak yatim pada hari ke 10 bulan Muharram (Asyuro) karena haditsnya dianggap palsu. Mengenai hal itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:

Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyuro Bukan Bidah - PonPes Al-Amin Pabuaran
Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyuro Bukan Bidah - PonPes Al-Amin Pabuaran


Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyuro Bukan Bidah

ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩﺕ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻭاﻟﺘﻮﺳﻌﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻴﺎﻝ ﻭﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ

Hadis-hadis yang menjelaskan anjuran di hari Asyuro adalah puasa dan melapangkan nafkah untuk keluarga. Selain dua hal tersebut, tidak dijelaskan dalam hadist (Nihayat Zain 196).

Namun, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa ada 10 amalan lain yang sudah dilakukan oleh ulama kita di hari Asyuro, diantaranya adalah:

ﻭﻣﺴﺢ ﺭﺃﺱ اﻟﻴﺘﻴﻢ

"Mengusap kepala anak yatim."

Apa dalil dan dasar di hari Asyuro memberi sedekah kepada fakir-miskin (termasuk yatim) dan mengusap kepala anak yatim?

Mufti al-Azhar menyampaikan riwayat hadist berikut:

"ﻣﻦ ﻭﺳﻊ ﻋﻠﻰ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻓﻰ ﻳﻮﻡ ﻋﺎﺷﻮﺭاء ﻭﺳﻊ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻨﺔ ﻛﻠﻬﺎ" ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻰ ﻭاﻟﺒﻴﻬﻘﻰ ﻭﺃﺑﻮ اﻟﺸﻴﺦ، ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻰ ﺇﻥ ﺃﺳﺎﻧﻴﺪﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﺿﻌﻴﻔﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫا ﺿﻢ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻓﺎﺩ ﻗﻮﺓ

"Barang siapa melapangkan nafkah kepada keluarganya di hari Asyuro, maka Allah akan melapangkan rezeki baginya selama setahun". (HR ath-Thabrani, al-Baihaqi dan Abu Syekh. Al-Baihaqi berkata bahwa sanadnya keseluruhan adalah dlaif. Namun jika dikumpulkan dapat menguatkan hadis tersebut).

Dari riwayat tersebut Syekh Athiyah berkata:

ﻭﺭﺃﻯ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﻔﻜﺮﻳﻦ ﺃﻥ " اﻟﻌﻴﺎﻝ " اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻳﻦ ﻓﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻫﻢ ﻋﻴﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﻫﻢ اﻟﻔﻘﺮاء، ﻭﻫﻨﺎ ﺗﻈﻬﺮ اﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻰ اﻟﺘﻮﺳﻌﺔ ﻣﻊ اﻟﺼﻴﺎﻡ

"Sebagian ulama menafsirkan bahwa al-Iyal dalam hadis di atas adalah orang-orang fakir. Penafsiran ini menjadi selaras dengan hikmah sedekah bersama anjuran puasa" (Fatawa al-Azhar 9/256).

Dan hadist yang menganjurkan mengusap kepala anak yatim adalah:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ «ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺷﻜﺎ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺴﻮﺓ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻘﺎﻝ: " اﻣﺴﺢ ﺭﺃﺱ اﻟﻴﺘﻴﻢ ﻭﺃﻃﻌﻢ اﻟﻤﺴﻜﻴﻦ». ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ.

Dari Abu Hurairah bahwa seseorang mengadu kepada Rasulullah perihal hatinya yang keras. Nabi bersabda: "Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin" (HR Ahmad, para perawinya sahih).

Mengamalkan beberapa hadist sehingga dapat dipraktikkan dalam satu amalan adalah diperbolehkan dan bukan bidah. [PonPes Al-Amin Pabuaran]

Ma'ruf Khozin, pengasuh kajian Aswaja Majalah AULA

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/10/mengusap-kepala-anak-yatim-di-hari-asyuro-bukan-bidah.html

Jumat, 05 Mei 2006

Berdayakan Umat untuk Kumpulkan Zakat

Brebes, PonPes Al-Amin Pabuaran. Penghimpunan zakat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau plat merah dinilai tidak kuat, karena tidak menunjukan kekuatan umat. PNS itu hanya sebagian kecil dari umat Islam, sehingga kalau hanya mengandalkan zakat dari abdi negara, maka perkembangan zakat di Brebes sulit untuk berkembang.

Kalau bisa, kita keluar dari plat merah agar seluruh umat bisa secara sukarela membayarkan zakatnya ke Baznas, ujar Ketua Baznas Kabupaten Brebes KH Chunan Zein saat Sosialisasi Baznas dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang rapat Bupati, Kamis (10/3).

Berdayakan Umat untuk Kumpulkan Zakat (Sumber Gambar : Nu Online)
Berdayakan Umat untuk Kumpulkan Zakat (Sumber Gambar : Nu Online)


Berdayakan Umat untuk Kumpulkan Zakat

Potensi umat, kata Kiai Zein, jauh lebih besar bila diberdayakan dengan penuh kesungguhan. Tentunya, perlu mendapat bantuan dari seluruh pihak untuk mewujudkan masyarakat yang sadar zakat melalui Baznas. Kami bertekad mewujudkan Baznas Kabupaten Brebes sebagai lembaga yang amanah, professional dan transparan, ujarnya.

Tidak dipungkiri, lanjutnya, selama ini kesadaran yang tinggi baru dari kalangan PNS. Itu pun masih berkisar 9 persen. Dari 12.359 PNS di Kabupaten Brebes bila rata-rata penghasilan Rp 3 juta perbulan kali 2,5 persen, maka akan terkumpul zakat Rp 11,1 Miliar per tahunnya. Namun baru terkumpul Rp 1,1 miliar per tahunnya, kata Kiai Zein.

PonPes Al-Amin Pabuaran

Sosialisasi disampaikan terkait dibentuknya kepengurusan baru periode 2015-2020. Dalam program unggulannya, antara lain akan mengadakan pendataan dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pemetaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas mustahik, potensi zakat produktif, pemenuhan sarana prasarana, membangun kepercayaan muzaki, membangun sinergitas kerja dengan unsur terkait, dan meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dengan audit internal dan eksternal.

PonPes Al-Amin Pabuaran

Senada disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti yang disampaikan Kabag Kesra H Ahmad Imron yang menyatakan bahwa masyarakat masih memandang zakat itu masih urusan pribadi masing-masing umat. Sehingga yang menyalurkan zakat lewat Baznas masih belum signifikan dari jumlah umat Islam di Kabupaten Brebes.

Bupati juga mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan lembaga yang mengumpulkan zakat karena ditengarai pertanggungjawabannya tidak maksimal. Kita sudah memiliki badan resmi yang mengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah yakni Baznas Kabupaten Brebes. Sehingga masyarakat muslim sudah seharusnya menyalurkan ke badan resmi pemerintah, tandasnya.

Mutasyar PCNU Kabupaten Brebes KH Syekh Soleh Basalamah dalam paparannya menjelaskan, tentang pentingnya berzakat atau bersedekah. Berdasarkan Firman Allah SWT dan Hadits Nabi, shadaqah bisa menjadi solusi ampuh untuk mengatasi berbagai permasalahan.

Untuk kehidupan di akherat, kata Syekh Soleh, shadaqah antara lain bisa menjadi pemadam siksa kubur, penghalang dari api neraka, penghapus dosa dan naungan di hari kiamat.

Sedangkan untuk kehidupan di dunia antara lain dengan zakat dan shodaqoh bisa menambah rezeki, mencegah kejelekan, penyebat mendapatkan pertolongan, menolak kesusahan dan kesulitan, dan melumpukan setan.

Namun perlu diketahui, bahwa peranan zakat dan shadaqah akan terhalang manakala seorang hamba melakukan hal-hal meninggalkan sholat lima waktu, durhaka kepada kedua orang tua, bersumpah palsu, mengonsumsi sesuatu yang tidak halal, menggunjing (ghibah) dan memutuskan silaturahmi. (Wasdiun/Fathoni)

Dari (Daerah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/66421/berdayakan-umat-untuk-kumpulkan-zakat

PonPes Al-Amin Pabuaran

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PonPes Al-Amin Pabuaran sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PonPes Al-Amin Pabuaran. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PonPes Al-Amin Pabuaran dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock